“Selanjutnya, diharapkan IJ segera diberi sanksi sesuai aturan internal Polri. Kami juga memohon adanya perlindungan hukum agar Isqomariyah tidak mendapatkan intimidasi dan tekanan dalam proses pengaduan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto belum memberikan keterangan apapun terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polwan tersebut.






