Jadi Tahu, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan untuk Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Kantor BPN Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur/Biaya sertifikat tanah warisan BPN Pamekasan.

Ilustrasi. Kantor BPN Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur/Biaya sertifikat tanah warisan BPN Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Balik nama sertifikat tanah warisan, tentu sangat diperlukan guna mencegah sengketa warisan di kemudian hari.

Yang paling penting, balik nama sertifikat yakni memastikan kepemilikan sesuai dengan hukum waris bagi ahli waris yang sah.

Bahkan, bila tanah yang sudah secara sah mau dijual, hal tersebut dapat memudahkan proses jual beli.

Proses balik nama sertifikat waris dapat dilakukan ahli waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Berdasarkan sumber yang dihimpun PAMEKASAN CHANNEL, mengacu pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Bagi pemohon yang akan mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan, maka harus menyiapkan dokumen meliputi:

Sertifikat hak yang bersangkutan.

• Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya.

• Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Bila penerima warisan tanah hanya 1 orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

BACA JUGA :  Ratusan Mahasiswa Pamekasan Geruduk Kantor DPRD

Namun, bila penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Kemudian, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus ada terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Adapun, untuk pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah lunas sebelum melakukan balik nama.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan informasi situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

1. Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertifikat tanah asli.

5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Akta wasiat notariil.

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur hukum Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 

BACA JUGA :  Surahman Dilantik Jadi Kepala Desa Bulangan Barat Periode 2022-2028

1. Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.

2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.

3. Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.

4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Terkait waktu proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN.

BACA JUGA :  Hanya Ditempel, Proyek Pemasangan Beton Rp. 25 Miliar di Pamekasan Dibongkar

Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Lalu berapa sebenarnya biaya balik nama tanah warisan?

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya yakni bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya.

Untuk estimasi biaya, pemohon bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Demikian informasi terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo
Resmi, Gubernur Jatim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Periode 2025-2030
Selama 14 Tahun Terbengkalai, Hotel Angker Mirip Kapal Pesiar di Pamekasan Minta Dirobohkan
Wagub Jatim Emil Dardak Pantau Sungai yang Seringkali Sebabkan Banjir di Pamekasan
Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Diresmikan Berstandar FIFA, Ini Harapan Pj Bupati untuk Laskar Sape Kerap
Bersama Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Partai Demokrat Pamekasan Gelar Sarasehan Ramadan
Serap Aspirasi, Anggota Dewan Fraksi Demokrat Pamekasan Moh Sa’ed Gelar Reses Tahap I untuk 2025
Program PBL Telah Dianggarkan Tahun 2025, DPRKP Pamekasan Jangkau Kawasan Strategis 13 Kecamatan 

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:06 WIB

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:17 WIB

Resmi, Gubernur Jatim Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Periode 2025-2030

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:38 WIB

Selama 14 Tahun Terbengkalai, Hotel Angker Mirip Kapal Pesiar di Pamekasan Minta Dirobohkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:19 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Pantau Sungai yang Seringkali Sebabkan Banjir di Pamekasan

Senin, 17 Maret 2025 - 19:25 WIB

Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Diresmikan Berstandar FIFA, Ini Harapan Pj Bupati untuk Laskar Sape Kerap

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan Kh Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Kamis 20 Maret 2025.

Politik dan Pemerintahan

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:06 WIB