PAMEKASAN CHANNEL. Balik nama sertifikat tanah warisan, tentu sangat diperlukan guna mencegah sengketa warisan di kemudian hari.
Yang paling penting, balik nama sertifikat yakni memastikan kepemilikan sesuai dengan hukum waris bagi ahli waris yang sah.
Bahkan, bila tanah yang sudah secara sah mau dijual, hal tersebut dapat memudahkan proses jual beli.
Proses balik nama sertifikat waris dapat dilakukan ahli waris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berdasarkan sumber yang dihimpun PAMEKASAN CHANNEL, mengacu pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bagi pemohon yang akan mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan, maka harus menyiapkan dokumen meliputi:
• Sertifikat hak yang bersangkutan.
• Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya.
• Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Bila penerima warisan tanah hanya 1 orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, bila penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Kemudian, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus ada terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.
Adapun, untuk pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah lunas sebelum melakukan balik nama.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Berdasarkan informasi situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut syarat umum untuk balik nama tanah warisan:
1. Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Sertifikat tanah asli.
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Akta wasiat notariil.
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur hukum Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
1. Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
3. Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Terkait waktu proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN.
Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Lalu berapa sebenarnya biaya balik nama tanah warisan?
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya yakni bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya.
Untuk estimasi biaya, pemohon bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.
Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.
Demikian informasi terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi