PAMEKASAN CHANNEL. Warga Pamekasan Madura Jawa Timur, pasti tidak asing dengan bangunan megah berbentuk kapal pesiar di Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Siapa sangka, bangunan megah yang terbengkalai selama 14 Tahun ini adalah sebuah Hotel Resort Potre Koneng, yang sejak Tahun 2011 silam, dan saat ini konon tempat tersebut angker.
Melihat kondisi bangunan hotel yang mangkrak ini, tampak sudah sangat menyeramkan dan terlihat sudah dikelilingi rumput liar, bahkan seperti rumah hantu.
Salah satu aktivis lingkungan hidup Pamekasan, Nur Faisal mengatakan bahwa pembangunan hotel berbentuk kapal tersebut terbengkalai sejak tahun 2011 silam karena penyegelan dari para ulama dan warga.
Nur Faisal menyebut, bangunan hotel tersebut ditolak oleh para ulama atas dasar karena selain berdiri dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah, juga ditengarai syarat dengan pelanggaran.
Selanjutnya, kata dia, bangunan tersebut diduga kuat juga tidak mengantongi izin bahkan disinyalir dibangun di atas tanah yang belum bersertifikat dan dianggap masuk sempadan pantai dan melanggar hukum.
“Penyegelan itu Tahun 2011 di Masa Bupati Kholilurrahman dan Wabup Kadarisman itu disegel sama Pemkab atas desakan para Ulama karena disinyalir akan menjadi tempat maksiat,” kata Nur Faisal, Rabu (19/3/2025).
Menurut Nur Faisal, karena penyegelan tersebut terjadi di masanya KH. Kholilurrahman, maka ia berharap di kepemimpinan beliau (Kh. Kholilurrahman-Sukriyanto) yang sebentar lagi dilantik bisa direncanakan untuk dilakukan perobohan.
“Bangunan itu ditolak, karena juga masuk kawasan sempadan pantai yang dilarang untuk dibangun, jadi kita berharap di kepemimpinan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman yang kedua kalinya ini bisa dilakukan perobohan,” tandasnya.
Sebagai informasi, terkadang bangunan itu menjadi tempat pemburu foto dan video oleh konten kreator, yang mencintai explore bangunan tua.
Dilansir dari Surabaya.tribunnews.com, yang tayang 13 Agustus 2014 silam, tertulis bahwa pembangunan Hotel Resort Potre Koneng sudah berjalan 85% terpaksa dihentikan pemiliknya karena Pemkab meminta menghentikan sementara sebelum semua izin turun sesuai rekomendasi Komisi A DPRD Pamekasan, saat itu.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi