Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ke Pedagang Mie Ayam, Ini Alasan Tidak Ditahan!

  • Bagikan
AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Kepala Pasar Kolpajung Slamet Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada seorang pedagang mie ayam bernama Kaderi.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (15/3/2025) lalu tidak lama setelah kebakaran kios di Pasar Kolpajung Pamekasan.

Terbaru, berdasarkan surat ketetapan nomor, S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim, penetapan tersangka tertanggal 5 Juni 2025.

BACA JUGA :  HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Pegawai di bawah binaan Pemkab Pamekasan itu ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam pasar 352 KUHPidana.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terkait perkara di kolpajung sudah gelar perkara penetapan tersangka. Kasus penganiayaan ringan tersebut tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan,” ucap Sri Sugiarto kepada media ini, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Namun, kata Sri, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masuk tindak pidana ringan (tipiring).

“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena tipiring, ancaman hukuman sangat ringan,” ungkap Sri.

Sementara, saat dikonfirmasi, pedagang mie ayam Kaderi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari kuasa hukumnya.

BACA JUGA :  Ini Tampang Pelaku yang Gagal Bunuh Istri Siri di Lesong Pamekasan, Terancam 9 Tahun Penjara

“Kalau surat sudah saya ambil, baru tahu dari pengacara saya,” ucap Kaderi.

Kaderi berharap, proses hukum cepat kelar dan tersangka segera dilakukan penahanan.

“Lebih cepat lebih baik sidang saja kan sudah penetapan tersangka, harusnya cepat di tahan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan