Tim Jihandak Polda dan Polres Pamekasan Musnahkan Bahan Peledak Hasil Tangkapan Pasca Lebaran

  • Bagikan
Pemusnahan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur serta disposal bahan berbahaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Bukti bahan peledak hasil tangkapan pasca lebaran berhasil dimusnahkan Polres Pamekasan, Minggu (22/3/2026).

Pemusnahan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur serta disposal bahan berbahaya.

Kegiatan ini dilakukan di lokasi khusus wilayah Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan pengamanan ketat dan meminimalkan risiko.

BACA JUGA :  Direktur CV Dzarrin Sempat Mangkir, Kasus Proyek PUPR Warisan Amin Jabir Naik Tahap Penyidikan di Polres Pamekasan

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, barang bukti itu adalah hasil penindakan di sejumlah lokasi, di antaranya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, hingga Proppo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memperjualbelikan, maupun membuat bahan peledak atau petasan, sebab sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA :  Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan bahan peledak secara ilegal,” tegasnya.

Pun barang bukti yang dimusnahkan meliputi petasan atau mercon sebanyak 130 buah, petasan atau mercon biasa sebanyak 746 buah, sreng dor sebanyak 150 buah.

BACA JUGA :  3 Perampok Bercelurit di Kenjeran Surabaya Lukai Warga Pamekasan, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Selain itu , bubuk mesiu/bubuk petasan seberat 5 kilogram, sumbu kertas sebanyak 20 lembar, petasan renteng ukuran 3 meter, tiga gerbong rangkaian petasan dan kembang api.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan