Tim Jihandak Polda dan Polres Pamekasan Musnahkan Bahan Peledak Hasil Tangkapan Pasca Lebaran

  • Bagikan
Pemusnahan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur serta disposal bahan berbahaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Bukti bahan peledak hasil tangkapan pasca lebaran berhasil dimusnahkan Polres Pamekasan, Minggu (22/3/2026).

Pemusnahan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur serta disposal bahan berbahaya.

Kegiatan ini dilakukan di lokasi khusus wilayah Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan pengamanan ketat dan meminimalkan risiko.

BACA JUGA :  Perusak Mangrove di Desa Tanjung Pamekasan Minta Diungkap, Perhutani Tunggu Hasil Lidik Polisi

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, barang bukti itu adalah hasil penindakan di sejumlah lokasi, di antaranya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, hingga Proppo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memperjualbelikan, maupun membuat bahan peledak atau petasan, sebab sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA :  Pengacara di Pamekasan Divonis Hukuman 3 Bulan Masa Percobaan Akibat Telantarkan Istrinya

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan bahan peledak secara ilegal,” tegasnya.

Pun barang bukti yang dimusnahkan meliputi petasan atau mercon sebanyak 130 buah, petasan atau mercon biasa sebanyak 746 buah, sreng dor sebanyak 150 buah.

BACA JUGA :  Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Selain itu , bubuk mesiu/bubuk petasan seberat 5 kilogram, sumbu kertas sebanyak 20 lembar, petasan renteng ukuran 3 meter, tiga gerbong rangkaian petasan dan kembang api.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan