Tim Jihandak Polda dan Polres Pamekasan Musnahkan Bahan Peledak Hasil Tangkapan Pasca Lebaran

  • Bagikan
Pemusnahan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur serta disposal bahan berbahaya.

PAMEKASAN CHANNEL. Bukti bahan peledak hasil tangkapan pasca lebaran berhasil dimusnahkan Polres Pamekasan, Minggu (22/3/2026).

Pemusnahan ini melibatkan tim Jihandak Brimob Polda Jawa Timur serta disposal bahan berbahaya.

Kegiatan ini dilakukan di lokasi khusus wilayah Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dengan pengamanan ketat dan meminimalkan risiko.

BACA JUGA :  Pasutri Pencuri Belasan Motor di Pamekasan Terancam 7 Hukuman Penjara

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, barang bukti itu adalah hasil penindakan di sejumlah lokasi, di antaranya di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, hingga Proppo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, memperjualbelikan, maupun membuat bahan peledak atau petasan, sebab sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA :  Pria Ini Didampingi Kuasa Hukum Gugat Verzet dan Pidanakan Dugaan Memberi Laporan Palsu

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan bahan peledak secara ilegal,” tegasnya.

Pun barang bukti yang dimusnahkan meliputi petasan atau mercon sebanyak 130 buah, petasan atau mercon biasa sebanyak 746 buah, sreng dor sebanyak 150 buah.

BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai 49 Miliar

Selain itu , bubuk mesiu/bubuk petasan seberat 5 kilogram, sumbu kertas sebanyak 20 lembar, petasan renteng ukuran 3 meter, tiga gerbong rangkaian petasan dan kembang api.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan