PAMEKASAN CHANNEL. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penyelenggaraan jasa travel Umrah.
Seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini resmi ditahan setelah sempat buron.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Maret 2026 lalu.
”Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).






