PAMEKASAN CHANNEL. Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM) menyoroti serius kerusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan pesisir Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pegiat lingkungan ini menyebut, tindakan perusakan hutan bakau di Tanjung harus segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Pamekasan, untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat dalam perusakan mangrove harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ketua umum KPMM, Endang Tri Wahyurini, Sabtu (3/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Endang, mangrove memiliki fungsi vital bagi lingkungan pesisir, antara lain sebagai penahan abrasi, tempat hidup berbagai biota laut, serta penyerap emisi karbon.
Lebih lanjut, sambung Endang, prilaku merusak ekosistem mangrove sama saja dengan merugikan masyarakat sekitar dan generasi mendatang.
Endang mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi serta menjaga kelestarian kawasan mangrove, karena perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi kepentingan bersama.

“Sanksi hukum yang tegas akan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa,” ujar Endang.
Menurutnya, KPMM akan terus melakukan pengawasan dan mendokumentasikan berbagai temuan di lapangan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Sekedar informasi, kasus pengrusakan Mangrove di Tanjung yang dilaporkan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura telah masuk tahap penyidikan di Mapolres Pamekasan.
Perhutani KPH Madura dan para nelayan desa Tanjung Pamekasan tengah menunggu tersangka diungkap oleh Polres Pamekasan
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi