3 Pelaku Pelempar Bom ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diamankan

  • Bagikan
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Berkas 2 Kali P19, Kejari Pamekasan Didesak Rekonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus
  • Bagikan