“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” terang Kompol Andy Purnomo.
Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30) kata Kompol Andy membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.
Terhadap dua tersangka lanjut Kompol Andy Purnomo dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.






