PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penyerobotan dan pengrusakan Hutan Mangrove (Hutan Bakau) di Pesisir Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan meningkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus penyerobotan dan pengrusakan Hutan Bakau milik Negara tersebut.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi media ini, Selasa (26/2/2025).
Diketahui, kasus penyerobotan dan pengrusakan Mangrove itu dilaporkan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura ke Polres Pamekasan pada September 2024 lalu.
Pelaporan itu didasari dari adanya pengrusakan yang diduga ulah korporasi kelas kakap PT. Budiono Madura Bangun Persada, yang dilakukan dengan cara menggunakan alat berat dan normalisasi sungai tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Perhutani KPH Madura.
“Kita laporkan dan melimpahkan ke penyidik karena Normalisasi sungai itu kena Mangrove kami,” ujar Herman Humas Perhutani KPH Madura.
Ia berharap, kasus penyerobotan dan pengrusakan Mangrove terus diproses secara hukum sampai ada yang ditetapkan tersangka dan disanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ya, kita berharap kasus ini tetap ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Pamekasan,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi