PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil sigap di Pamekasan kembali mencuat ke permukaan usai berhembus isu bahwa penanganannya diduga telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Isu dugaan pemberhentian penanganan kasus mobil sigap yang ditangani Kejari Pamekasan membuat simpang siur di masyarakat.
Kasus yang diadukan sejak tahun 2021 dan terus di kawal sampai sekarang rupanya tidak kunjung ditemukan titik terang. Hingga tahun 2025 ini belum kunjung ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi tentang perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi mobil sigap, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan justru menjawab belum pernah mengetahui perkembangannya.
“Saya Tidak tahu itu,” ujar Ali Munip saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Senin (3/2/2025) kemarin.
Menurut Ali Munip, sejak dirinya mengantikan Ginung Pratidina sebagai Kasi Pidsus Kejari Pamekasan pada Oktober 2024 lalu, dalam penanganan kasus ini ia mengaku belum pernah mengecek berkas kasus korupsi mobil sigap.
“Sejak saya disini belum pernah meneliti berkas kasus mobil sigap tersebut,”jelas Ali Munip kepada media ini.
Ditanya terkait isu bahwa kasus tersebut telah di SP3 atau sudah kaluar Surat penghentian penyidikan (SP3) dan apakah masih penyelidikan, ia berdalih masih akan mencari tahu.
“Saya belum memastikan kalau telah di SP3, sudah tahap mana apakah dihentikan atau masih penyelidikan masih akan cari tahu dulu, soalnya sebelum saya bertugas disini kasus itu, namun saya tanyakan dulu ke Tim, Kasi Intel Kejari Pamekasan soal itu,”ujarnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi memilih tidak menjawab saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus dugaan korupsi mobil sigap yang ditanganinya.
Menyikapi itu, Pembina Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (Gerak Pede Jatim) Nor Faisal mengatakan, bahwa kabar kasus dugaan korupsi mobil sigap di SP3 oleh Kejari Pamekasan mencuat di masyarakat.
Menurut Nor Faisal Kejari Pamekasan tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat tentang transparansi penanganan kasus ini agar Tidak timbul fitnah.
“Agar tidak timbul fitnah di masyarakat Kejari harus terbuka seluas-luasnya kepada masyarakat tentang perkembangan kasus dugaan korupsi mobil sigap,”kata Nor Faisal.
Ia juga menyoal profsionalitas dan integritas penanganan kasus korupsi mobil sigap di Kejari Pamekasan.
“Kita melakukan aksi sebanyak 7 kali di Kejari Pamekasan Melalui aksi Kamisan, namun tetap saja Kejari Pamekasan bungkam tidak profesional dan tak berintegritas,”tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi