Cabuli Dua Anak, Polres Pamekasan Resmi Tahan Habib Yusuf Alkaf

  • Bagikan
Habib Yusuf Alkaf resmi ditahan di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan,” kata AKP Tomy Prambana. Selasa (1/2/2022).

Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

BACA JUGA :  Dua Paslon Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Uang dan Beras

Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan