PAMEKASAN. Habib Yusuf Alkaf resmi ditahan di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (1/2/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Habib yang masih berusia 36 tahun itu, kesehariannya tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.






