Cabuli Dua Anak, Polres Pamekasan Resmi Tahan Habib Yusuf Alkaf

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Yusuf Alkaf resmi ditahan di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (1/2/2022).

Habib Yusuf Alkaf resmi ditahan di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (1/2/2022).

PAMEKASAN. Habib Yusuf Alkaf resmi ditahan di Polres Pamekasan, Madura, Selasa (1/2/2022).

Penahanan tersebut dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Habib yang masih berusia 36 tahun itu, kesehariannya tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

BACA JUGA :  Sabung Ayam di Pamekasan Digrebek Polisi, 29 Sepeda Motor dan Sejumlah Uang Diamankan

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 1 Tersangka Narkoba Asal Lumajang

“Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan,” kata AKP Tomy Prambana. Selasa (1/2/2022).

Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.

Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA :  Curi Emas 50 Gram, Perempuan di Pamekasan Terancam 7 Tahun Penjara

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” ujarnya.

Kasatreskrim memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat tersangka.

Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.

“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman
HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman
Ngeri! Napi Lapas Pamekasan yang Kendalikan Narkoba Masih Punya Bos dan Anak Buah
Bawa Narkoba 4,62 Gram, Pria Asal Tamberu Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang
Pedagang di Food Colony Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan
VIRAL! Diduga Oknum Polisi Polrestabes Berlagak Preman Intervensi Bea Cukai Madura saat Tindak Rokok Bodong
900 Napi di Lapas Narkotika Pamekasan Hanya Dijaga 10 Orang, KPLP : Tak Berontak Sudah Cukup!
Terkuak! Napi Ini 2 Bulan Pegang HP Guna Kendalikan Sabu di Lapas Pamekasan, Benarkah Ada Jasa Cas?

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:42 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:53 WIB

Bawa Narkoba 4,62 Gram, Pria Asal Tamberu Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:20 WIB

Pedagang di Food Colony Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:44 WIB

VIRAL! Diduga Oknum Polisi Polrestabes Berlagak Preman Intervensi Bea Cukai Madura saat Tindak Rokok Bodong

Berita Terbaru

Dukun cabul di Pamekasan ditangkap polisi.

Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:42 WIB

Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Suara Indonesia/PAMEKASAN CHANNEL).

Hukum & Kriminal

HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto saat berada di rumah korban anak hilang di Desa Palesanggar Pegantenan Pamekasan. Selasa (13/5/2025) Siang.

Peristiwa

Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Potret banjir di Kabupaten Pamekasan.

News

Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:27 WIB