Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” ujarnya.
Kasatreskrim memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat tersangka.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.






