PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan melakukan tilang kepada Syamsul Arifin alamat Desa Sana Laok kecamatan Waru kabupaten Pamekasan pengemudi truk oleng dengan Nopol B 9181 BDG. Selasa (01/02/2022).
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas pasal 23, setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.






