Polres Pamekasan Tilang Supir Truk Oleng di Jalan Raya Pakong

- Jurnalis

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsul Arifin pengemudi truk oleng saat ditilang oleh Satlantas Polres Pamekasan. Selasa (01/02/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Syamsul Arifin pengemudi truk oleng saat ditilang oleh Satlantas Polres Pamekasan. Selasa (01/02/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan melakukan tilang kepada Syamsul Arifin alamat Desa Sana Laok kecamatan Waru kabupaten Pamekasan pengemudi truk oleng dengan Nopol B 9181 BDG. Selasa (01/02/2022).

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas pasal 23, setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.

BACA JUGA :  Cabuli Dua Anak, Polres Pamekasan Resmi Tahan Habib Yusuf Alkaf

“Tapi pada kasus ini, kami tidak langsung menerapkannya. Kami hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK, dalam masa pergantian. Kemudian kami juga memberikan pembinaan,” katanya.

Sebelumnya, Syamsul Arifin, si pengemudi truk dalam video yang viral sosial media itu, melakukan aksi olengnya di jalan Pakong Pamekasan.

Usai ditilang oleh satlantas Polres Pamekasan, Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi ‘aksi gila’ di jalan raya itu.

BACA JUGA :  2.670 Botol Miras Berbagai Jenis di Pamekasan Dimusnahkan

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto menghimbau, agar para supir truk tidak melakukan ugal-ugalan di jalan raya. Sebab, aksi tersebut sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengendara yang lainnya.

“Tetap patuhi lalulintas, tidak ugal-ugalan di jalan dengan mengedepankan keselamatan berkendara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang
Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari
Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong
Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba
Bakesbangpol Jatim Sosialisasi di Pamekasan Perangi Narkoba dan Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:35 WIB

Lapas Kelas IIA Pamekasan Digeruduk Warga Buntut Dugaan Perselingkuhan Napi dengan Istri Orang

Selasa, 15 Juli 2025 - 03:39 WIB

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:20 WIB

Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.

Hukum & Kriminal

Kang Pentol di Bangkalan Sampai Jual Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 15 Jul 2025 - 03:39 WIB