Polres Pamekasan Tilang Supir Truk Oleng di Jalan Raya Pakong

  • Bagikan
Syamsul Arifin pengemudi truk oleng saat ditilang oleh Satlantas Polres Pamekasan. Selasa (01/02/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan melakukan tilang kepada Syamsul Arifin alamat Desa Sana Laok kecamatan Waru kabupaten Pamekasan pengemudi truk oleng dengan Nopol B 9181 BDG. Selasa (01/02/2022).

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas pasal 23, setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Kurir JNT ke Penyidik Polres Pamekasan
  • Bagikan