PAMEKASAN. Satlantas Polres Pamekasan melakukan tilang kepada Syamsul Arifin alamat Desa Sana Laok kecamatan Waru kabupaten Pamekasan pengemudi truk oleng dengan Nopol B 9181 BDG. Selasa (01/02/2022).
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas pasal 23, setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal-ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.
“Tapi pada kasus ini, kami tidak langsung menerapkannya. Kami hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK, dalam masa pergantian. Kemudian kami juga memberikan pembinaan,” katanya.
Sebelumnya, Syamsul Arifin, si pengemudi truk dalam video yang viral sosial media itu, melakukan aksi olengnya di jalan Pakong Pamekasan.
Usai ditilang oleh satlantas Polres Pamekasan, Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi ‘aksi gila’ di jalan raya itu.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto menghimbau, agar para supir truk tidak melakukan ugal-ugalan di jalan raya. Sebab, aksi tersebut sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengendara yang lainnya.
“Tetap patuhi lalulintas, tidak ugal-ugalan di jalan dengan mengedepankan keselamatan berkendara,” pungkasnya.