Gelapkan Mobil, Warga Pantura Pamekasan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku penggelapan mobil saat diperiksa penyidik Satreskrim Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022). (Foto. Polres Pamekasan for Pamekasan Channel).

Saat itu, antara pelaku dan korban menyepakati akad sewa mobil per bulan senilai Rp 3 juta rupiah.

Mulanya, pada Desember 2020 lalu, pelaku sering menyewa mobil milik korban, dan saat itu membayar sewa per bulan cukup lancar hingga Maret 2021.

Namun, pada bulan berikutnya, pelaku tidak membayar uang sewa mobil tersebut terhadap korban.

Bahkan, rumah pelaku sering didatangi oleh korban untuk menagih uang sewa mobilnya.

Tapi, saat korban tiba di rumah pelaku, ia tidak ada di rumahnya.

BACA JUGA :  Lagi-lagi Masalah Judol, Diskominfo Pamekasan Data Sejumlah Tempat

“Bukan hanya didatangi ke rumahnya saja, pelaku oleh korban juga sering ditelepon untuk menagih uang sewa mobilnya, tapi tidak diangkat,” kata AKP Nining Dyah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan