Saat korban mencari informasi, ternyata mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku ke orang lain.
Terhadap orang lain, pelaku meminjam sejumlah uang dengan jaminan mobil milik korban.
Sebelum S ditangkap, Polsek Pasean telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor sesuai prosedur hukum.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kepada penyidik.
Terhitung hingga 5 bulan tak menghadap, terlapor langsung ditetapkan sebagai DPO Polsek Pasean dalam kasus penggelapan satu unit mobil Avanza.
Kini pelaku dikenai pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.






