Gelapkan Mobil, Warga Pantura Pamekasan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku penggelapan mobil saat diperiksa penyidik Satreskrim Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (24/1/2022). (Foto. Polres Pamekasan for Pamekasan Channel).

Saat korban mencari informasi, ternyata mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku ke orang lain.

Terhadap orang lain, pelaku meminjam sejumlah uang dengan jaminan mobil milik korban.

Sebelum S ditangkap, Polsek Pasean telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA :  Kenalan Tiktok Bawa Petaka, Janda Anak 4 Lapor Polres Pamekasan Setelah Motornya Dibawa Kabur

Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kepada penyidik.

Terhitung hingga 5 bulan tak menghadap, terlapor langsung ditetapkan sebagai DPO Polsek Pasean dalam kasus penggelapan satu unit mobil Avanza.

Kini pelaku dikenai pasal 372, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan