Usai ditonjok Zainudin, Any langsung mengancam kalau dirinya akan melapor ke Polisi.
Justru saat itu Zainudin menantang dan mempersilakan Any untuk melapor ke Polisi.
“Setelah dipukul, saya bilang kalau saya akan melaporkan ke Polisi. Lalu Zainudin menantang dan mempersilakan saya untuk melapor. Begini katanya; silakan lapor, kurang Polisinya. Saya juga sempat diancam akan dibunuh,” ujar Any menirukan perkataan Zainudin.
Saat ini, kondisi mata kiri Any dalam keadaan lebam, memar dan memerah.
Luka sobek di bagian bawah mata sebelah kirinya, sekitar 1 cm, dan tampak masih keluar darah.
Atas kejadian dugaan penganiayaan tersebut, Any sudah melapor ke Polsek Kota Pamekasan pada Selasa 11 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Any sudah menerima surat keterangan Laporan Polisi nomor: STTPLP-B/13/V/RES.1.6/2021/RESKRIM/Pamekasan/SPKT/Polsek Pamekasan.
Dalam laporan tersebut, terlapor bernama Zainudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Zainudin adalah warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
“Zainudin ini di Pasar Kolpajung jualan kain seprai, baju, kerudung dan mukenah,” tutup Any.






