Jambret Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep

  • Bagikan
Ilustrasi: pelaku ditangkap.

PAMEKASAN CHANNEL. Jambret asal Pamekasan berinisial H (35) yang beraksi di Kecamatan Guluk-Guluk ditangkap Polres Sumenep.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku menjambret kalung emas seorang lansia. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 70 juta.

BACA JUGA :  13 Juta Batang Rokok Ilegal Produksi Pamekasan Dibakar, Bea Cukai Cuma Tangkap Sopir, Pemilik Tak Terlacak

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan kampung Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk.

Korban berinisial M (65), warga setempat, yang saat itu hendak pergi ke sungai untuk mencuci. Korban dijambret di tengah perjalanan oleh pelaku.

Awal mulanya, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan alamat.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Hasil Visum Jenazah Pelajar yang Tewas Akibat Pesta Petasan Proppo Pamekasan

Pelaku berinteraksi dengan korban, tiba-tiba mendekat dan langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban.

Usai merampasnya, pelaku dengan cepat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar membantu melakukan pengejaran, namun pelaku telah kabur.

BACA JUGA :  Tak Kuat Bayar UR Rp480 Juta, Pelaku Rokok Ilegal yang Ditangkap Polres Pamekasan Lanjut Sidik

Atas kejadian itu, Kapolsek Guluk-Guluk Sumenep, Iptu Arief Wardoyo bersama jajaran melakukan pengembangan kasus, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya, Jumat (3/4/2026).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan