PAMEKASAN. Tim kuasa hukum dari Susmiati perempuan yang diamankan karena kepergok membawa sabu-sabu mendesak pihak kepolisian Polres Pamekasan untuk menangkap kembali satu pelaku.
Sebab, ia dituding merupakan otak dan orang yang paham betul terkait barang haram yang dipegang korban.
Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia yang mendampingi korban menjelaskan, bahwa korban (Susmiati) mendapatkan sabu-sabu dari tunangannya yang bernama EKO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui di Mapolres Pamekasan, Sumiati bercerita langsung kronologis penangkapan yang terjadi pada kamis (3 juni 2021) yang dilakukan tim Resnarkoba.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya