Menurut dia, salah tempel cukai ini tidak sesuai dengan produksi rokok yang dibuat oleh perusahaan rokok yang ada di Madura khususnya di Pamekasan.
Misal kategori rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi izin cukainya ditempeli ke kategori rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan).
Ia menduga ada indikasi kerjasama antara oknum mafia cukai di Madura khususnya Pamekasan dengan sejumlah perusahaan rokok dan Bea Cukai Madura.
“Ada banyak batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Madura, yang cukainya pakai SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi tidak ada satupun mesin linting yang disita,” tanya Hasib.
“Lalu masuk akal tidak? Ada sekian juta batang rokok ilegal yang disita, tapi masak diproduksi pakai tangan? Kan tidak logis? Kan pasti diproduksi pakai mesin,” duganya.
Hasib juga menduga, Bea Cukai Madura sudah kongkalikong dengan sejumlah perusahaan rokok di Pamekasan yang melanggar aturan, sehingga mesin linting yang seharusnya disita saat melakukan pelanggaran, tapi tidak disita oleh petugas Bea Cukai Madura.
Ia mengaku, saat ini sudah membawa puluhan merek rokok ilegal dari 12 perusahaan rokok yang ada di Pamekasan.
Selain itu, puluhan sampel rokok yang pihaknya bawa itu, juga salah dalam penempelan pita cukainya.
“Sampel rokok yang kami bawa ini salah tempel cukainya dari 12 perusahaan. Sampai saat ini perusahaan rokok tersebut masih memproduksi rokok ilegal dan tidak benar,” bebernya.






