“AR sudah dijatuhi hukuman 3 Bulan masa percobaan sebagai tahanan kota,” ungkap Yongky.
Yongky pengacara terkenal di Pamekasan tersebut mengucapkan berterimakasih atas kinerja dari seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Pamekasan. Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu banding yang akan dilakukan oleh kejaksaan atas kasus tersebut.
“Selebihnya, soal keputusan selanjutnya, nanti kami akan menggunakan langkah hukum berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, CH meminta PN Pamekasan untuk mengkaji ulang putusan tersebut. pasalnya, Ia khawatir putusan hukuman 3 bulan masa percobaan justru akan membuat AR jumawa.






