Pengacara di Pamekasan Divonis Hukuman 3 Bulan Masa Percobaan Akibat Telantarkan Istrinya

  • Bagikan
Proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak terkait PN Pamekasan yang telah memberikan keadilan kepada kami. Hingga memutuskan persoalan kasus saya ini. Dan kami minta untuk kasus ini mohon untuk dikaji ulang,”tutupnya

BACA JUGA :  Tuntas, Gugatan Perkara Perdata Yayasan Usman Al Farsy Nurul Hikmah Pamekasan Sudah Inkrah

Sebelumnya, CH bersama Kuasa Hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan Ahmad Rifai ke Polres Pamekasan atas dugaan telah meninggalkan dirinya dan tidak memberikan nafkah. Hal itu ditunjukannya dengan tanda bukti lapor oleh kuasa hukum CH kepada media sebagai berikut: TBL/B/311/Vll/2021/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, (25/07/2021) lalu.

Pelapor atas nama CH tak kuasa menahan sikap dari Ahmad Rifai yang sudah menelantarkan dirinya sejak 21 Mei 2021 lalu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan