Polres Pamekasan Tetapkan Abe PKL Buah Arek Lancor Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi Jurnalis

  • Bagikan
Tersangka Abe dan SP2HP Polres Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan telah menetapkan Pedagang Kaki Lima (pedagang buah) Moch. Abdullah warga Kecamatan Proppo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Jurnalis JTV Madura.

Intimidasi tersebut diduga dilakukan Abe alias Moch. Abdullah terhadap Abdurahman Fauzi Jurnalis JTV pada saat peliputan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satpol PP di area Monumen Arek Lancor beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka kepada PKL buah Moch. Abdullah itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban Abdurahman Fauzi (pelapor), kemudian saksi Wildan, petugas Satpol PP dan pemeriksaan kepada pelaku.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, penetapan tersangka kepada Moch. Abdullah sudah berdasarkan  hasil penyidikan berupa pemeriksaan pelapor dan terlapor, termasuk saksi-saksi serta barang bukti.

BACA JUGA :  Penganiaya Nenek Penjaga Toko di Pamekasan Dibekuk Polisi, Pelaku Dendam Gegara Dicaci Maki

“Pada tanggal 10 Maret 2025 kemarin, telah menggelar perkara dengan hasil bahwa atas nama Moch Abdullah alias ABE, telah dinaikan setatusnya menjadi tersangka,” kata AKP Doni Setiawan, Jumat (14/3/2025).

Menurut AKP Doni, Polres Pamekasan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Abdullah untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kekerasan Wartawan di Surabaya

“Perkara ini dalam proses pemeriksaan tersangka, infomasi lebih lanjut kami sampaikan,” tandasnya.

 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan