Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Satu Tersangka Diringkus Polisi di Tamberu Pamekasan

  • Bagikan
Pengguna sabu berinisial MKR (21) asal Desa Komereh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Senin (11/10/2021).

Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya, satu paket sabur dengan berat kotor +/- 0,36 gram, empat lembar kertas tisu, sebungkus rokok merek Nero.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Lima Terdakwa PAW Kades Gugul
  • Bagikan