Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya, satu paket sabur dengan berat kotor +/- 0,36 gram, empat lembar kertas tisu, sebungkus rokok merek Nero.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.






