PAMEKASAN. Polres Pamekasan mengangkap seorang pengguna sabu di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kamis (7/11/2021) lalu.
Pengguna sabu yang ditangkap diketahui berinisial MKR (21), warga Desa Komereh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di jalan Desa Tamberu sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka kedapatan membawa satu klip berisi sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok,” katanya. Senin (11/10/2021).
Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya, satu paket sabur dengan berat kotor +/- 0,36 gram, empat lembar kertas tisu, sebungkus rokok merek Nero.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.