TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Satu Tersangka Diringkus Polisi di Tamberu Pamekasan

  • Bagikan
Pengguna sabu berinisial MKR (21) asal Desa Komereh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Senin (11/10/2021).

PAMEKASAN. Polres Pamekasan mengangkap seorang pengguna sabu di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kamis (7/11/2021) lalu.

Pengguna sabu yang ditangkap diketahui berinisial MKR (21), warga Desa Komereh, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di jalan Desa Tamberu sekira pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA :  10 Narapidana dari Rutan Kelas IIB Sumenep Dilempar ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

“Tersangka kedapatan membawa satu klip berisi sabu yang diletakkan di dalam bungkus rokok,” katanya. Senin (11/10/2021).

Polres Pamekasan mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya, satu paket sabur dengan berat kotor +/- 0,36 gram, empat lembar kertas tisu, sebungkus rokok merek Nero.

BACA JUGA :  NU Pamekasan Minta Aparat Batalkan Acara Ustad Hanan Attaki

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan