“Kanit Reskrim yang dibilang akan diberikan uang tersebut sempat memarahi oknum LSM itu, karena namanya telah dicatut,” ungkap Tajul Arifin.
Sebelumnya, oknum LSM tersebut telah diberi waktu sekitar dua pekan untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, oknum LSM yang berinisial R tersebut hanya janji-janji terus. Akhirnya korban ini mengambil tindakan untuk melaporkan ke Polres Pamekasan.
“Kami serahkan kasus ini ke penyidik. Uang itu sebelumnya sudah ditagih setiap hari oleh klien kami lewat WhatsApp. Saat ditagih, oknum LSM ini beralasan menunggu uang miliknya yang dipinjam orang lain,” tutupnya.






