“Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim Polres Pamekasan dan Kasat Reskrim Poles Pamekasan. Per orang katanya akan dikasih Rp5 juta untuk menutup kasus itu,” jelasnya.
Foni Oktavia Diansari (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rikza Teguh Dwi Marza, menerima tanda bukti Lapor Polisi.
Justru setelah uang puluhan juta itu diberikan terhadap oknum LSM itu, proses pemeriksaan kasus arisan online di Polres Pamekasan masih tetap berjalan.
Kuasa hukum korban mengaku sempat melakukan konfirmasi terhadap salah satu kanitreskrim yang disebut akan diberikan uang oleh oknum LSM tersebut.
Namun yang bersangkutan justru menyampaikan tidak menerima uang apapun dari oknum LSM tersebut.






