Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis (03/06/2021) sekira pukul 16.00 WIB dan 19.30 WIB di rumahnya di Dusun Demmabuh Laok Desa Jamberingin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Adhi sapaannya menyebutkan, Pengancaman dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Kayu, Batu dan Cangkul.
“Penjelasan ketiga korban, pelaku meminta warisan tanah, jika tidak terpenuhi akan membunuhnya,” katanya kepada Pamekasan Channel. Sabtu, (05/06/2021).






