Buntut Toilet Berbayar, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan Disanksi

  • Bagikan
Siswa MAN 1 Pamekasan saat keluar dari sekolah.

PAMEKASAN CHANNEL. Imbas kasus kebijakan toilet siswa berbayar sebesar 500 rupiah, Kepala Madrasah Aliyah Neger 1 Pamekasan Nu’man Afandi mendapatkan sangsi berupa penundaan kenaikan pangkat.

Mawardi Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan menyampaikan pihaknya mendapat bocoran sangsi kepala sekolah tersebut setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan investigasi dan pemeriksaan beberapa pihak, mulai dari Kepala Sekolah, eks guru Arif, jajar guru, satpam di MAN 1 hingga Kemenag soal kebijakan toilet berbayar serta proses mutasi beberapa hari yang lalu.

“Kepala Sekolah bapak Nu’man mendapat sangsi penundaan kenaikan pangkat sedangkan bapak Arif tetap dimutasi,” kata Mawardi, Kepala Kemenag Pamekasan.

Menurutnya, sanksi tersebut sebagai bentuk evaluasi diri agar lebih berhati-hati kedepannya dalam mengambil langkah kebijakan dan menyampaikan pendapat di muka umum. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lain di Kabupaten Pamekasan khususnya di MAN 1,” paparnya.

BACA JUGA :  Diminta Fokus Belajar, Kepala SMKN 1 Tlanakan Pamekasan Imbau Siswa Tidak Ikut Demo

Mawardi menambahkan, hasil dari investigasi dari Itjen Kemenag RI soal kasus yang menimpa MAN 1 Pamekasan, hingga kini masih belum keluar. “Tindak lanjut kasus tersebut hanya menunggu surat putusan resmi dari Itjen Kemenag RI,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tanpa Seorang Ayah, Linda Wati Anak TKI Jadi Lulusan Terbaik Kampus UIM Pamekasan

Kasus toilet berbayar kepada siswa tersebut sempat mendapat perhatian publik mulai dari Kanwil Kemenag Jatim hingga Itjen Kemenag RI yang harus turun langsung melakukan penyelidikan, akibat pengakuan Moh Arif pasca dimutasi oleh Kepala MAN 1 Pamekasan

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan