“kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia, Keluhan-keluhan itu mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini,” lanjutnya.
Disebutkannya, sejarah aturan penggunaan pengeras suara bukan hal baru di Indonesia, pada tahun 1978 Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag pernah mengeluarkan SE serupa.
Aturan semacam itu banyak diterapkan di negara lain, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan.
“SE itu untuk mendukung dalam menciptakan keberagaman agama dan keberadaan mempererat toleransi umat beragama,” tandasnya.






