“Dalam SE Menteri Agama tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar beragama. Tapi SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Rektor Mohammad Kosim saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).
Dikatakannya, pengeras suara di Masjid atau Mushola bagi umat Islam terutama bagi masyarakat pulau Madura memang tidak masalah.
Tidak sedikit masjid yang memutar dan melakukan pembacaan sholawat sebelum azan berkumandang di Madura. Dan itu merupakan hal yang lumrah.
Namun, bagi mereka yang minoritas bisa dianggap tidak nyaman dari perspektif mereka. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kemenag untuk menanggapi keluhan masyarakat non muslim.






