Rektor IAIN Madura Dukung SE Kemenag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

  • Bagikan
Mohammad Kosim Rektor IAIN Madura mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).

“Dalam SE Menteri Agama tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar beragama. Tapi SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Rektor Mohammad Kosim saat menggelar Konferensi pers. Sabtu (26/02/2022).

BACA JUGA :  Bupati Baddrut Tamam Janjikan Promosi Jabatan bagi Kepala Sekolah Inovatif di Pamekasan

Dikatakannya, pengeras suara di Masjid atau Mushola bagi umat Islam terutama bagi masyarakat pulau Madura memang tidak masalah.

Tidak sedikit masjid yang memutar dan melakukan pembacaan sholawat sebelum azan berkumandang di Madura. Dan itu merupakan hal yang lumrah.

BACA JUGA :  Penghujung Jabatan Rektor, IAIN Madura Terima SK Prodi Pendidikan Profesi Guru

Namun, bagi mereka yang minoritas bisa dianggap tidak nyaman dari perspektif mereka. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kemenag untuk menanggapi keluhan masyarakat non muslim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan