Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Oknum Lora di Pamekasan Absen

  • Bagikan
Halaman Polres Pamekasan (foto/baru/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Hari ini oknum lora berinisial MMS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Pamekasan, Senin (16/3/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual disertai kekerasan terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak MMS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA :  Merasa Ditipu Rp 1 Miliar Lebih, Nasabah Ini Pertanyakan Keseriusan Pimpinan Bank BRI Pamekasan

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran MMS disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Kuasa hukum dari Lora MMS menyampaikan meminta waktu untuk setelah lebaran pemeriksaan dilakukan,” ujar Yoyok kepada Pamekasan Channel.

Meski demikian, penyidik Polres Pamekasan memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka.

BACA JUGA :  Polda Jatim Periksa 7 Orang terkait Kasus Polisi Pamekasan Jual Istrinya

“Kami akan melayangkan pemanggilan kedua kepada tersangka MMS untuk kepentingan pemeriksaan,” tambahnya.

Yoyok sebelumnya sudah meminta agar tersangka kooperatif guna kepentingan pemeriksaan.

“Kami berharap tersangka kooperatif. Untuk sementara belum kami tahan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai kekerasan.

BACA JUGA :  Desak Berantas Dugaan Korupsi di Pamekasan, Jaka Jatim Geruduk KPK

Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Meski demikian, tersangka belum ditahan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Adi Kuswanto, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait absennya kliennya dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan