PAMEKASAN CHANNEL. Status tujuh (7) Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 12 hektare di laut pantai Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terus ditentang nelayan.
Proses kepemilikan lahan yang di klaim milik perorangan seluas 12 hektare di laut pantai Jumiang itu diduga ada peran Yuphang alias Phang Budianto pendiri PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Menurut Miskari (50) mantan (eks) Pamong Dusun Duko, Desa Tanjung Pamekasan, pada masa 1988-1998, lahan di laut pantai Jumiang itu masih dikuasi PT. Wahyu dengan luas 15 hektare. Selama 10 tahun masih berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Waktu itu masih berupa SHP bukan SHM, artinya PT. Wahyu hanya pinjam ke Negara dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Miskari mantan Pamong Dusun Duko 2009-2016, Jumat (14/2/2025).
Kemudian, pada 1997 PT. Wahyu mengajukan permohonan perpanjangan SHP ke BPN karena batas SHP masa berlakunya hampir habis. Namun, saat itu proses permohonan perpanjangan buntu, lantaran PT. Wahyu gulung tikar.
Tiba-tiba pada tahun 1999 ada pengakuan dari H. Syafi’i warga desa setempat yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan sampai mencoba melakukan penggarapan untuk lahan garam.
Meski selalu ditentang nelayan, pada Tahun 2001, tiba-tiba BPN mengeluarkan 7 SHM di lahan yang sama dengan luas 12 hektare atas nama H. Syafi’i dan keluarganya.
“Padahal, pada tahun 1997 PT. Wahyu masih proses memperpanjang SHP, tiba-tiba Tahun 2001 malah muncul 7 SHM atas nama H. Syafi’i dan keluarganya,” ucap Miskari.
Bahkan, terbitnya SHM atas nama H. Syafi’i dan keluarganya tersebut diduga telah memakan korban.
“Akibatnya, ada masyarakat setempat yang menjadi korban karena dianggap melakukan penyerobotan tanah oleh H. Syafi’i di wilayah SHM tersebut,” ungkap Miskari.
Ternyata, kata Miskari, pada tahun 2017, baru terkuak diduga ada peran Yuphang. Buktinya, H. Syafi’i mengeluarkan surat kuasa penuh atas lahan seluas 12 hektare ke Yuphang.
“Jadi dengan adanya bukti ini, H. Syafi’i dan keluarganya hanya dijadikan wayang oleh Yuphang,” terang Miskari sembari pegang bukti surat tersebut.
Dari adanya surat kuasa penuh dari H. Syafi’i ke Yuphang, para nelayan di desa Tanjung semakin terang menuding bahwa pihak Yuphang diduga aktor dibalik penerbitan SHM.
“Jadi kami minta pemerintah dan aparat turun tangan, usut peralihan SHP ke SHM, dan periksa Yuphang,” tandasnya.
Sementara, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BPN Pamekasan Sugiyanto telah merespon keluhan nelayan tersebut.
Sugiyanto menyebut belum dapat membatalkan 7 SHM itu tanpa adanya petunjuk dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
“Atau, masyarakat dapat melakukan gugatan atas lahan tersebut ke pengadilan, jika masyarakat merasa punya hak,” ujar Sugiyanto.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi