Eks Pamong Ungkap Hal Tak Terduga Soal SHM Laut 12 Hektare di Pantai Jumiang Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miskari/ilustrasi dengan data pendukung.

Miskari/ilustrasi dengan data pendukung.

PAMEKASAN CHANNEL. Status tujuh (7) Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 12 hektare di laut pantai Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terus ditentang nelayan.

Proses kepemilikan lahan yang di klaim milik perorangan seluas 12 hektare di laut pantai Jumiang itu diduga ada peran Yuphang alias Phang Budianto pendiri PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Menurut Miskari (50) mantan (eks) Pamong Dusun Duko, Desa Tanjung Pamekasan, pada masa 1988-1998, lahan di laut pantai Jumiang itu masih dikuasi PT. Wahyu dengan luas 15 hektare. Selama 10 tahun masih berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Waktu itu masih berupa SHP bukan SHM, artinya PT. Wahyu hanya pinjam ke Negara dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Miskari mantan Pamong Dusun Duko 2009-2016, Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA :  Gunakan Pedang, Pemuda di Pamekasan Bunuh Bocah SD 9 Tahun

Kemudian, pada 1997 PT. Wahyu mengajukan permohonan perpanjangan SHP ke BPN karena batas SHP masa berlakunya hampir habis. Namun, saat itu proses permohonan perpanjangan buntu, lantaran PT. Wahyu gulung tikar.

Tiba-tiba pada tahun 1999 ada pengakuan dari H. Syafi’i warga desa setempat yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan sampai mencoba melakukan penggarapan untuk lahan garam.

Meski selalu ditentang nelayan, pada Tahun 2001, tiba-tiba BPN mengeluarkan 7 SHM di lahan yang sama dengan luas 12 hektare atas nama H. Syafi’i dan keluarganya.

BACA JUGA :  Usut Terus Dugaan Pemotongan Gaji Perangkat Desa Laden, Kejari Pamekasan Diminta Jangan Lelet

“Padahal, pada tahun 1997 PT. Wahyu masih proses memperpanjang SHP, tiba-tiba Tahun 2001 malah muncul 7 SHM atas nama H. Syafi’i dan keluarganya,” ucap Miskari.

Bahkan, terbitnya SHM atas nama H. Syafi’i dan keluarganya tersebut diduga telah memakan korban.

“Akibatnya, ada masyarakat setempat yang menjadi korban karena dianggap melakukan penyerobotan tanah oleh H. Syafi’i di wilayah SHM tersebut,” ungkap Miskari.

Ternyata, kata Miskari, pada tahun 2017, baru terkuak diduga ada peran Yuphang. Buktinya, H. Syafi’i mengeluarkan surat kuasa penuh atas lahan seluas 12 hektare ke Yuphang.

“Jadi dengan adanya bukti ini, H. Syafi’i dan keluarganya hanya dijadikan wayang oleh Yuphang,” terang Miskari sembari pegang bukti surat tersebut.

BACA JUGA :  Cabuli Dua Anak Didik Dibawah Umur, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polres Pamekasan

Dari adanya surat kuasa penuh dari H. Syafi’i ke Yuphang, para nelayan di desa Tanjung semakin terang menuding bahwa pihak Yuphang diduga aktor dibalik penerbitan SHM.

“Jadi kami minta pemerintah dan aparat turun tangan, usut peralihan SHP ke SHM, dan periksa Yuphang,” tandasnya.

Sementara, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala BPN Pamekasan Sugiyanto telah merespon keluhan nelayan tersebut.

Sugiyanto menyebut belum dapat membatalkan 7 SHM itu tanpa adanya petunjuk dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.

“Atau, masyarakat dapat melakukan gugatan atas lahan tersebut ke pengadilan, jika masyarakat merasa punya hak,” ujar Sugiyanto.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:02 WIB

Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan Kh Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Kamis 20 Maret 2025.

Politik dan Pemerintahan

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:06 WIB