PAMEKASAN CHANNEL. AM (40), seorang warga asal Dusun Blanggar Desa Pakong, Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan ditangkap Polisi diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
AM ditangkap pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di halaman rumah tepatnya di dalam surau (langgar) di Desa Lebbek Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, dari hasil penangkapan polisi menyita 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tiga poket plastik klip kecil itu berisi narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram.
“Kami juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,” ujar AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi