Penyelundupan, Pupuk Subsidi dari Pamekasan Ditangkap di Ponorogo 11,45 Ton dan 9 Ton di Tuban

  • Bagikan
Truk pengangkut pupuk bersubsidi dari Pamekasan bernopol M 8285 UB saat diamankan di polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Ia merupakan sopir truk pembawa pupuk yang akan distribusikan ke wilayah Tuban.

“Pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban, satu sopir sudah ditetapkan tersangka,” Kapolres Tuban, AKBP Darman, Rabu (2/2/2022).

Kasus tersebut bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah truk bernopol M 8285 UB membawa 9 ton pupuk bersubsidi urea jenis ZA (Ammonium Sulfat) masuk wilayah Tuban.

BACA JUGA :  Resmi, Madura United Permanenkan Muhammad Taufany untuk Liga 1 musim 2025/2026

Anggota lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk tersebut, saat melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek pada Senin (24/1/2022), pukul 23.00 WIB.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan