TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

PPK Larangan Pamekasan Tegaskan Tidak Punya Wewenang Soal Dana KPPS

  • Bagikan
Bararul Fawaid ketua PPK Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan kabupaten Pamekasan angkat bicara soal isu dugaan pemotongan dana KPPS.

Bararul Fawaid Ketua PPK kecamatan Larangan Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang soal dana KPPS. Sebab, dana tersebut langsung masuk ke rekening PPS masing-masing.

“Soal isu dugaan pemotongan dana KPPS. Saya selaku ketua PPK kecamatan Larangan Pamekasan menyatakan bahwa dugaan tersebut dugaan yang tidak benar,” katanya merespon banyak isue pemotongan dana KPPS. Kamis, (14/Maret/2024).

BACA JUGA :  Partai Demokrat Pamekasan Siapkan 2.448 Saksi TPS untuk Kawal Kemenangan Pemilu 2024

Bara biasa disapa menjelaskan, bahwa secara regulasi, dana tersebut tidak masuk ke PPK. Tetapi dana itu langsung masuk ke rekening PPS selaku penanggungjawab jawab penuh dalam pengelolaan dan pendistribusian.

“Masuknya dana langsung ke rekening giro PPS. jadi yang mendistribusikan dana KPPS tersebut adalah PPS langsung,” Katanya.

BACA JUGA :  Sebelum DCT, KPU Pamekasan Sebut Bacaleg Bisa Diganti dan Berubah

Mantan aktivis PMII itu menegaskan, bahwa ia bersama anggota PPK yang lainnya tida pernah cawe-cawe atau ikut campur untuk dana KPPS tersebut.

Namun, Sejauh ini, dugaan pemotongan dana tersebut yang terpojokkan adalah PPK. “Sekali lagi kami tegaskan. PPK tidak punya wewenang perihal dana itu. Sepenuhnya PPS yang menyalurkan,” tegaskan.

BACA JUGA :  Puluhan Pejabat Berebut Tujuh Kursi Kepala Dinas

Dikatakannya, Dari awal ia memasrahkan penuh dana tersebut kepada PPS yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sekaligus sebagai penerima.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan