TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saksi Sebut Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan Cacat Hukum

  • Bagikan
Saksi dari beberapa partai politik menilai bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten Pamekasan khususnya Dapil 5 (Larangan, Galis, Pademawu) dinilai cacat hukum.

PAMEKASAN CHANNEL. Saksi dari beberapa partai politik menilai bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten Pamekasan khususnya Dapil 5 (Larangan, Galis, Pademawu) dinilai cacat hukum.

Abdussalam Marhen mengatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten Pamekasan itu cacat hukum karena ada beberapa penyebabnya, diantaranya, ada beberapa nota keberatan yang disampaikan oleh saksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tetapi di tingkat kabupaten diabaikan.

“Semestinya KPU Pamekasan menyelesaikan beberapa noto keberatan para saksi yang ada di kecamatan Larangan dan Pademawu,” katanya. Rabu 06 Maret 2024.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Silahturahmi Bersama Gubernur Khofifah

“Kami para Saksi dari beberapa partai politik menilai bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten Pamekasan khususnya Dapil 5,” lanjutnya.

Lebih lanjut, untuk di kecamatan Galis di desa Traban itu semua TPS bermasalah tetapi di tingkat kabupaten itu tidak diselesaikan. Namun langsung dibaca. Kemudian di kecamatan Pademawu rekapitulasi yang bermasalah tidak diselesaikan.

BACA JUGA :  Ditengah PPKM, Puluhan Mahasiswa Demo Polres Pamekasan

KPU Pamekasan langsung membaca hasil DA kecamatan tanpa mendengarkan dari saksi-saksi partai politik.

“Atas dasar itu, kami akan laporkan KPU dan Bawaslu ke KPP. sebab beberapa temuan dan nota keberatan yang disampaikan diabaikan oleh KPU sehingga komisioner KPU Pamekasan melanggar PKPU,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan